Kecelakaan Maut di Balikpapan Diduga Karena Rem Blong, Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka

- 22 Januari 2022, 12:00 WIB
Polisi tetapkan supir truk kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022  pagi.
Polisi tetapkan supir truk kontainer jadi tersangka dalam kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi. ///Instagram.com/@romansasopirtruck

PANGANDARAN TALK - Kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022 pagi. 

Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis truk yang menabrak sejumlah kendaraan lainnya. 

Terdapat empat orang meninggal akibat insiden ini. Kemudian, untuk korban kritis berjumlah satu orang.

Baca Juga: Jepang Hibahkan 2,7 Juta Dosis Vaksin untuk Indonesia, Kerjasama Antar Negara Atasi Pandemi

Empat orang luka berat dan 17 lainnya luka ringan.

Dari kejadian itu, polisi menetapkan sopir truk menjadi tersangka. 

Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan pihaknya menetapkan sopir truk tronton atas nama  Muhammad Ali (48) sebagai tersangka. 

Baca Juga: Buntut Polemik Penggunaan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Minta Maaf dan Siap Disanksi

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,"katanya dikutip pangandarantalk.com dari PMJ News.

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Yusuf Suteja dalam keterangan tertulisnya. ***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah