Terjadi Lagi di Muara Rapak, Ini Catatan Kasus Kecelakaan Pada Simpang Tengkorak

- 22 Januari 2022, 17:00 WIB
Catatan kecelakaan mematikan di Simpang Muara Rapak.
Catatan kecelakaan mematikan di Simpang Muara Rapak. /Instagram.com/@romansasopirtruck/

PANGANDARAN TALK- Publik kembali dikejutkan dengan kecelakaan pada Jum’at (21/01/22) kemarin karena kecelakaan mematikan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan.

Menelan banyak korban jiwa akibat truk tronton yang  mengalami rem blong kejadian ini hingga disoroti oleh media asing.

Kejadian yang terjadi pada pagi hari itu menewaskan 4 orang.

Empat orang luka berat dan 17 lainnya luka ringan.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Perpanjang Kontrak dengan FK Senica, Disebut Pemain Penting yang Berbakat

Dari kejadian itu, polisi menetapkan sopir truk menjadi tersangka. 

Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan pihaknya menetapkan sopir truk tronton atas nama  Muhammad Ali (48) sebagai tersangka. 

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,"katanya dikutip pangandarantalk.com dari PMJ News.

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Ikuti Jejak Egy Maulana Vikri, Witan Sulaeman Resmi Gabung FK Senica Berstatus Pemain Pinjaman

Halaman:

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x