Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen, Pemerintah Dinilai Tak Perhatikan Nasib Masyarakat saat Corona

- 13 Mei 2020, 22:09 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan, yang semula sempat di protes MA dan kemudian diputuskan kembali turun.

Mulai dari pengamat hukum hingga lembaga masyarakat ramai mengomentari putusan tersebut.

Beberapa diantaranya bahkan menilai Jokowi telah membangkan aturan MA, dan sepatutnya DPR segera menegurnya.

Baca Juga: Satu Orang Meninggal akibat Corona, Ribuan Karyawan Pabrik di Bekasi Terpaksa Dirumahkan

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Galamedia, kini Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) giliran memberi penilaian.

Mereka menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, tidak memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.

Pasalnya banyak sektor yang terdampak wabah tersebut, terutama ekonomi.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Rabu, 13 Mei 2020: Pasien Sembuh Naik 3 Kali Lipat dari Angka Kematian

Ketua HLKI Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mengatakan, akibat wabah Covid-19, kemampuan daya beli masyarakat menurun.

Mengingat, corona telah membuat sebagian masyarakat Indonesia kehilangan pekerjaan.

"Apa Pak Presiden tidak melihat aspek sosiologis masyarakat, akibat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),

Baca Juga: Terancam Kelaparan, Kanada Pulangkan Dua Panda Raksasa ke Tiongkok

"Sementara kondisi ini berat bagi para pekerja, terutama buruh harian atau mingguan," ungkapnya pada Rabu, 13 Mei 2020.

Dengan adanya putusan ini, ribuan buruh akan semakin terasa tercekik, pasalnya mereka yang mengalami PHK harus membayar BPJS secara mandiri.

Tentunya, dengan angka kenaikan yang cukup tinggi hingga 100 persen.

Baca Juga: BERITA BAIK dari RS Rujukan Covid-19 untuk Indonesia, 1.232 Pasien Berhasil Kalahkan Virus Corona

"Masyarakat saat ini membutuhkan keputusan yang bijak, dengan banyaknya yang di PHK, maka bagaimana solusinya," ujarnya.

Selain itu, ragam kebijakan yang telah diusung pemerintah seperti PSBB dan larangan mudik guna mengontrol pandemi, terasa semakin memberatkan dengan naiknya iuran BPJS.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pekerja serabutan yang kini terjebak di Jakarta merasa kewalahan.

Baca Juga: Polemik Iuran BPJS yang Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Ditegur MA dan DPR

Sebab larangan mudik tetap digalakkan, menyusul putusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Sementara, jika mereka kembali ke kampung halamannya, kehidupan akan lebih baik, mereka dapat melalukan usaha seperti bertani, berkebun atau memancing.

Sehingga untuk kebutuhan primer masyarakat masih bisa terpenuhi.

Baca Juga: Tatjana Saphira Ungkap Alasan Setuju Bintangi Film Horor 'Perempuan Bergaun Merah'

"Yang dikhawatirkan ketika berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat, ini bisa menjadi bom waktu. Maka tidak sepakat dan berharap DPR dengan tugas dan fungsinya bisa mengambil langkah bijak ditengah wabah ini," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Lockdown Saat Perayaan Idulfitri Meski Sepertiga Penderita Corona Telah Pulih

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.***

 

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah