Fatwa MUI Ungkap Dua Perkara Penting Panduan Takbir dan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H

- 14 Mei 2020, 18:05 WIB
MUI mengeluarkan 3 ketentuan jika ingin menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang.
MUI mengeluarkan 3 ketentuan jika ingin menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang. /PIXABAY/aditya_wicak

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah Swt," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Merubah Status dari Pandemi Jadi Endemik, WHO: Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Hilang

Lebih lanjut, ia juga mengatakan salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun.

Namun, apabila kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah belum dirilis maka gelaran salat Idulfitri terancam tak telaksana.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,

Baca Juga: Kisah Haru di Balik Kesuksesan Tukul Arwana, Jadi Sopir Angkot hingga Miliki Ratusan Kontrakan

"Tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,

Baca Juga: Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Sebesar Rp 3 Miliar, Atalarik Syah: Saya Cukup Kaget

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x