Keluar Rumah Tak Kenakan Masker, Warga Jakarta Utara Diberi Sanksi Bersih-bersih Jalanan

- 15 Mei 2020, 19:10 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar seiring dengan meningkatknya angka infeksi corona.

Jakarta sebagai wilayah dengan kasus infeksi dan kematian paling banyak di Indonesia, tengan menerapkan aturan tersebut secara ketat.

Sehingga, pemerintah DKI Jakarta mempersilahkan kepada otoritas daerah menindak tegas dengan sanksi yang setimpal.

Baca Juga: Terombang-ambing di Luat Selama 6 Minggu, Tubuh Dua Nelayan AS Berubah Drastis saat Terdampar

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, pemerintah Kota Jakarta Utara menerapkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi itu diberikan terhadap pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Uji Klinis Jamu AVC Berhasil Pulihkan Pasien Covid-19 Hanya dalam Waktu 3 Hari

“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Selain itu, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis.

Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Imbas Corona, Pengelola Bioskop Pamer Ratusan Kursi Jadi Sarang Jamur, Netizen Malah Bersyukur

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.

Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa, Berikut 5 Rahasia Wanita Capricorn yang Tak Diketahui Banyak Orang

Bagi yang tidak memiliki masker kain, warga juga dipersilahkan meminta kepada petugas di 31 kelurahan di Jakarta Utara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah