MUI Kritik Pedas Pemerintah, Masjid Ditutup sedangkan Mal Dibiarkan Buka, Mahfud MD Beri Alasan

- 19 Mei 2020, 21:07 WIB
Mohammad Mahfud MD.
Mohammad Mahfud MD. //instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini warganet sempat di hebohkan dengan kemunculan video warga Tanggerang yang tengah mengantre di depan mal CBD.

Mereka mengaku tengah mempersiapkan atau menyambut hari raya idulfitri dengan membeli baju dan makanan untuk lebaran nanti.

Video yang berdurasi kurang dari satu menit itu, mengundang kemarahan dari beberapa pihak, diantaranya bahkan mengaitkan dengan fenomena ditutup nya masjid.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 498 Orang dalam Sehari, Warga Malah Sibuk Berbelanja di Mal CBD

Seperti kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan salat berjamaah di Masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai.

Mahfud MD mengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bakal Dekati Bumi Jelang Lebaran, NASA Lacak Asteroid Besar yang Musnahkan Zaman Dinosaurus

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Lebih lanjut, ia juga menjelasakan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk 11 sektor layanan yang dikecualikan selama PSBB.

Adapun ketentuan yang terlampir dalam aturan PSBB dan kekarantinaan kesehatan, dikecualikan bagi penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan 5,2 SR Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sedangkan diluar 11 sektor tadi, tidak diperbolehkan untuk beroperasai semasa PSBB ini.

Untuk bandara, Mahfud MD menjelaskan diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus bepergian dengan melampirkan surat tugas dan bebas Covid-19.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Menangis hingga Tersungkur, Rekan Iringi Kepergian Perawat yang Gugur saat Tengah Hamil 4 Bulan

Kendati demikian, Mahfud MD mengingatkan bagi 11 sektor yang sudah diberi izin untuk berkegiatan usaha, tetap mengacu pada protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran.

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.*** (Yusuf Wijanarko)

Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat-depok dengan judul Mal Boleh Buka sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x