Catat! Larangan Arus Mudik dan Balik Warga Indonesia Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

- 31 Mei 2020, 07:36 WIB
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran /Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian perhubungan memperpanjang masa berlaku berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H menjadi 7 Juni 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Padahal sebelumnya, larang mudik dan arus balik berlaku hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Waspada, Nyaris Semua Kecamatan di Bandung Zona Hitam, Petugas Fokus Edukasi Kerumunan Warga

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku sampai 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,

"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Perpanjangan waktu masa berlaku ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Baca Juga: Heboh Pangandaran, Aksi Bunuh Diri Remaja Ceburkan Tubuh ke Laut, Ternyata Pakai Motor Pinjaman

Adapun secara hukum tertuang dalam Kementerian Menteri Perbuhungan Nomor KM 116 Tahun 2020 terkait perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Hal ini mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x