Catat! Larangan Arus Mudik dan Balik Warga Indonesia Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

- 31 Mei 2020, 07:36 WIB
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran /Dok Korlantas Polri

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Baca Juga: Pangandaran Zona Biru, Objek Wisata Segera Dibuka 5 Juni 2020, Jeje: Pengunjung Wajib Bawa Ini!

Aditia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Lebih lanjut, ia mengungkap setiap kebiajakan dan aturan yang dikeluarkan Menteri Perbubung selalu dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga: Megawati dan Jokowi Dikabarkan Rayakan Ultah PDIP Pakai Atribut Berlogo PKI, Simak Faktanya

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x