Tok! PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Sebut Bulan Juni Jadi Masa Transisi

- 4 Juni 2020, 16:14 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta dengan konsep PSBL.*
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta dengan konsep PSBL.* /Instagram @bangariza/

PR PANGANDARAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga 18 Juni 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis, 4 Juni 2020.

Pengambilan keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan para ahli.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil

Kendati demikian, Anies mengungkap Juni adalah masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ujarnya.

Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.

Baca Juga: Tunduk pada Tiongkok, Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Minta Petani Setop Tanam Sayur, Cek Faktanya

Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) DKI Jakarta.

Faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil

Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (Covid-19) di Jakarta.

Adapaun beberapa aturan Undang-Undang yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Baca Juga: George Floyd Ternyata Mengidap Covid-19, Tim Autopsi: Aku Tidak Marah Tapi akan Banyak yang Tertular

Selain itu, mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 Baca Juga: Dokter Dikabarkan Sogok Keluarga Pasien 15 Juta agar Jenazah Dijadikan Korban Covid-19, Cek Faktanya

Juga mengacu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Kemundian, mengacu juga kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Baca Juga: Miris, Hanya dalam Sebulan Ledakan Angka Kematian Perawat akibat Covid-19 Lebih dari Dua Kali Lipat

Pun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).

Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).***

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x