Covid Melandai, MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Salat Ied Bersaf Rapat

- 11 Maret 2022, 20:30 WIB
Covid Melandai, MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Salat Ied Bersaf Rapat.
Covid Melandai, MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Salat Ied Bersaf Rapat. /Laksmi Sri Sundari/dok Galajabar PRMN/


PANGANDARAN TALK - Seiring dengan melandainya kasus COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa memperbolehkan saf rapat pada salat berjamaah, salat Jumat, Tarawih dan Idulfitri.

Fatwa MUI itu dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Berikut bunyi Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Sudah Disita, Harta Kekayaan Indra Kenz Hasil Tipu-tipu via Binomo Capai Rp43,5 Miliar

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan tiga fatwa terkait panduan ibadah yang dijelaskan melalui surat keputusan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi  Wabah COVID-19.

Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Ketiga, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Jokowi Ingin Status Kepemilikan Tanah di IKN Segera Tuntas, BPN Diminta Bergerak

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," katanya.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa.

MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x