Grebek Panti Pijat Plus-plus di Medan, Polisi Ungkap Ternyata Khusus Kaum Homoseksual

- 6 Juni 2020, 08:05 WIB
ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay/

Baca Juga: Asteroid Sebesar Lapangan Sepak Bola Akan Lintasi Bumi, Ahli: Potensi Timbulkan Bencana Besar

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP pidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x