PR PANGANDARAN - Indonesia terancam mengalami kerugian sebesar 1,9 miliar Dolar AS atau Rp 26,5 Triliun.
Hal ini lantanran sebanyak 16 mitra dagang tengah melakukan inisiasi tuduhan trade remedy terhadap produk ekspor Indonesia.
Dilaporkan Pikiran-rakyat.com, Sri Agustin selaku Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, mengatakan ada 16 tuduhan baru terjadi selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gegara Puluhan Pedagang Reaktif Covid-19 Bahkan 4 Orang Positif, Bandung Tutup 3 Pasar Sekaligus
Adapun delapan produk diantaranya yang mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard, yakni monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.
"Ini bisa menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun,
"Suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber sumber devisa negara (saat pandemi)," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar daring, Senin 8 Juni 2020.
Baca Juga: Klaim Tiongkok Sabotase Vaksin Covid-19 Negara Barat, Senator: Mereka Sengaja Ingin Jadi Musuh AS!
Sebagaiaman diketahui, Trade Remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akibat praktek perdagangan tidak adil.
Hal ini diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan prakteknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.
Artikel Rekomendasi