Indonesia Terancam Rugi Besar-besaran Capai Rp 26,5 Triliun Akibat 16 Tuduhan Anti Dumping

- 9 Juni 2020, 07:23 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY/

Lebih lanjut, Sri memaparkan, penggunaan instrumen anti dumping sepanjang periode 2014-2019 mengalami kenaikan 36 persen menjadi 244 kasus pada tahun 2014.

Baca Juga: Penganut PKI Dikabarkan Gencar Siapkan Markas Besar dan Mewah Berlogo Palu Arit, Cek Faktanya

Sementara itu tindakan trade remedy di Indonesia tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global.

Indonesia berada pada peringkat delapan negara yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan anti dumping measure di dunia.

Negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen remedy tercatat adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, ASEAN 34 kasus dan Australia 28 kasus.

Baca Juga: Benar-benar Serupa, Astronom Jerman Temukan 'Kembaran Bumi' Lengkap dengan Bintang Mirip Matahari

Sementara itu, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan semakin kuatnya tuduhan dumping terhadap produk ekspor Indonesia dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami kontraksi di tengah pandemi Covid 19.

Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia.

Pada situasi tersebut, Bachrul mengatakan, nyaris semua negara melakukan tindakan memberikan insentif untuk ekspor, serta berupaya menghambat impor.

Baca Juga: Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan, Dinas Pariwisata: Warga Asal Bekasi dan Jateng Putar Balik!

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah