Indonesia Terancam Rugi Besar-besaran Capai Rp 26,5 Triliun Akibat 16 Tuduhan Anti Dumping

- 9 Juni 2020, 07:23 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY/

"Dalam konteks pasar tujuan ekspor Indonesia sudah terlihat tendensi peningkatan penggunaan 'trade remedy tools' berupa tindakan anti dumping, tindakan anti-subsidi, dan safeguard," ujar Bachrul.

Selama masa pandemi Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan sebanyak dua kasus terkait anti dumping oleh negara mitra dagang.

Menurut dia, ada kecenderungan penggunaan instrumen "trade remedy" digunakan sebagai proteksi industri dalam negeri.

Baca Juga: Tewas dengan Rahang Meledak, Sapi yang Tengah Hamil Sengaja di Bom Tetangga Hanya karena Kesal

Menurut Bachrul, potensi tuduhan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena industri dalam negeri mengalami penurunan produksi akibat pandemi.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah