KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

- 11 Juni 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.*
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.* /PIXABAY/

PR PANGANDARAN - Dalam jumpa pers virtual bertajuk 'Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM' pada Rabu, 10 Juni 2020.

Koalisi masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) akan melakukan somasi kepada Presiden RI, Joko Widodo karena tak kunjung menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan, Jokowi diberikan waktu sampai batas akhir tanggal 16 Juni 2020 mendatang. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi atau tidak ditanggapi, maka KMPHB bakal menggugatnya secara hukum.

Baca Juga: Jadi Bahan Olok-olok, Tim Kampanye Rilis Buku Mewarnai dengan Sampul Donald Trump Jadi 'Superhero'

"Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugatkan secara hukum ke pengadilan," ujar Koordinator KMPHB, Mawan Batubara.

Dilaporkan Hajinews.id, koalisi juga menuntut kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang diderita rakyat untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020.

Artikel ini pernah tayang di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Jokowi akan Diperkarakan ke Pengadilan Jika Tidak Turunkan Harga BBM Sampai 16 Juni

Penggantian kerugian harus dilakukan secara legal dan transparan.

Baca Juga: Pijaki Trending Akibat Merek Melayang, Netizen: 'Bensu' Ternyata Bukan Singkatan Nama Ruben Onsu

Menurut koalisi, ultimatum (somasi) disampaikan karena harga minyak dunia sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Namun faktanya harga BBM tetap saja tinggi, sehingga rakyat dirugikan.

Terlebih, saat wabah corona tiba, banyak rakyat berkurang penghasilannya, bahkan banyak juga yang terkena PHK.

Jika sampai pada tanggal 16 Juni tidak ada tanggapan, maka koalisi akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga: Dunia Berlomba-lomba Temukan Vaksin Covid-19, Menristek: RI Siap-siap Harganya akan Sangat Mahal

Koalisi menuntut pengadilan untuk memutuskan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menurut hitungan Koalisi, yang dipimpin Marwan Batubara, sejak harga minyak dunia turun, maka rakyat justru yang mensubsidi pemerintah setidaknya mencapai Rp18 Triliun jika dihitung 3 bulan terakhir sejak adanya penurunan harga minyak dunia.

Rata-rata rakyat menyumbang kepada pemerintah sebesar Rp2000 per liter BBM.

Baca Juga: Bersiap Hadapi New Normal, Perlukah Asupan Vitamin C Harian 1000mg untuk Tangkal Covid-19?

Secara rinci, sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5250 per liter.

Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter.

Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter.

Baca Juga: Tanda-tanda Musim Panas Semakin Jelas, Berikut 5 Tips Kenakan Masker agar Tetap Nyaman

Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.***(Dian Effendi)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah