MUI: Cukup Covid-19 yang Memacetkan Bisnis Indonesia, Proses Sertfikasi Halal Tak Mau Ikut-ikutan

- 12 Juni 2020, 07:44 WIB
KEGIATAN karyawan di salah satu industri makanan dan minuman.*
KEGIATAN karyawan di salah satu industri makanan dan minuman.* /Dok. Biro Humas Kemenperin/

PR PANGANDARAN - Proses sertifikasi halal selama pandemi Covid-19 tidak akan dihentikan dan masih akan tetap beroperasi melayani masyarakat dengan baik dan bertanggungjawab.

Hal ini diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku badan yang memegang kendali terkait pelaksanaan proses tersebut.

Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengungkap bahwa MUI tidak ingin ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia.

Baca Juga: Ojol Depok Menjerit, Driver: Ojek Online di Jakarta Boleh Angkut Penumpang, Kenapa Kita Belum?

Cukup hanya Covid-19 yang membuat pelaku usaha menderita. Pemberian sertifikasi halal dari MUI tidak.

Lebih lanjut, Muti juga mengatakan mitigasi risiko sudah diterapkan jauh hari pada awal tahun sebelum kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia.

Proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.

Baca Juga: Depresi Berat, Pemuda Bekasi Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kendati demikian, dia mengatakan LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait Covid-19 yaitu Corona Virus Crisis Center demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.

Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap aktifnya sistem Cerol-SS23000.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung.

Baca Juga: CEO: Ini Alasan 2 Penata Rambut Positif Covid-19 Layani 140 Klien, Tapi Tak Ada Satupun Tertular

Muti mengatakan LPPOM MUI juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA) yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini.

Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)

Meski begitu, kata dia, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.

 Baca Juga: KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

"Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru," pungkasnya.

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah