KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

- 11 Juni 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.*
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.* /PIXABAY/

PR PANGANDARAN - Dalam jumpa pers virtual bertajuk 'Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM' pada Rabu, 10 Juni 2020.

Koalisi masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) akan melakukan somasi kepada Presiden RI, Joko Widodo karena tak kunjung menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan, Jokowi diberikan waktu sampai batas akhir tanggal 16 Juni 2020 mendatang. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi atau tidak ditanggapi, maka KMPHB bakal menggugatnya secara hukum.

Baca Juga: Jadi Bahan Olok-olok, Tim Kampanye Rilis Buku Mewarnai dengan Sampul Donald Trump Jadi 'Superhero'

"Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugatkan secara hukum ke pengadilan," ujar Koordinator KMPHB, Mawan Batubara.

Dilaporkan Hajinews.id, koalisi juga menuntut kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang diderita rakyat untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020.

Artikel ini pernah tayang di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Jokowi akan Diperkarakan ke Pengadilan Jika Tidak Turunkan Harga BBM Sampai 16 Juni

Penggantian kerugian harus dilakukan secara legal dan transparan.

Baca Juga: Pijaki Trending Akibat Merek Melayang, Netizen: 'Bensu' Ternyata Bukan Singkatan Nama Ruben Onsu

Menurut koalisi, ultimatum (somasi) disampaikan karena harga minyak dunia sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Namun faktanya harga BBM tetap saja tinggi, sehingga rakyat dirugikan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x