Polisi yang Siram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Ya Gini Hadapi Gerombolan Bebal

- 12 Juni 2020, 10:36 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.*
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.* /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

PR PANGANDARAN - Terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku yang merupakan anggota polisi dituntut 1 tahun penjara.

Diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hal ini karena yang bersangkutan telah meminta maaf dan menyesali perbuatan.

Dalam persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolsian, karena telah mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: Soal Isu Listrik Naik, Tompi: PLN Menggila, Kantor Tak Dipakai 3 Bulan Tagihan Justru Bengkak

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat pada mata korban. Keduanya menerima dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," tutur Patoni.

Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata.

Baca Juga: Sudah Sepekan Obwis Pangandaran Dibuka, Kang Emil: Saya Beri Nilai 8, Pantai Lebih Diperhatikan

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ucapnya.

Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x