PR PANGANDARAN - Proses sertifikasi halal selama pandemi Covid-19 tidak akan dihentikan dan masih akan tetap beroperasi melayani masyarakat dengan baik dan bertanggungjawab.
Hal ini diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku badan yang memegang kendali terkait pelaksanaan proses tersebut.
Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengungkap bahwa MUI tidak ingin ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia.
Baca Juga: Ojol Depok Menjerit, Driver: Ojek Online di Jakarta Boleh Angkut Penumpang, Kenapa Kita Belum?
Cukup hanya Covid-19 yang membuat pelaku usaha menderita. Pemberian sertifikasi halal dari MUI tidak.
Lebih lanjut, Muti juga mengatakan mitigasi risiko sudah diterapkan jauh hari pada awal tahun sebelum kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia.
Proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.
Baca Juga: Depresi Berat, Pemuda Bekasi Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
Kendati demikian, dia mengatakan LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait Covid-19 yaitu Corona Virus Crisis Center demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.
Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap aktifnya sistem Cerol-SS23000.
Artikel Rekomendasi