Dampingi Ratusan Korban Robot Trading Copet ke Polisi, Afiliatornya Panik Ancam Gugat Sang Pendamping Hukum

- 19 Maret 2022, 19:00 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN



PANGANDARAN TALK - Terbongkarnya kasus investasi trading abal-abal binary option seperti Binomo dan Qoutex oleh kepolisian, kini mulai merembet ke kasus lain, di antaranya robot trading.

Adalah Charlie Wijaya, seorang pegiat media sosial pendamping ratusan korban robot trading abal-abal dengan branding EA Copet, saat ini tengah dibingungkan dengan ancaman akan digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Charlie Wijaya mendapat ancaman pencemaran nama baik tersebut setelah dirinya mendampingi ratusan korban robot trading EA Copet dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian, dalam hal ini ke Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Cemerlang di Sesi Kualifikasi Moto3 Mandalika, akankah Pembalap Muda Indonesia Mario Aji Berhasil Naik Podium?

Lalu siapakah yang mengacam akan melaporkan Charlie Wijaya ke institusi hukum?

Pelapor adalah salah satu afiliator robot trading abal-abal yang telah memiliki ribuan downline.

Nama afiliator tersebut turut dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Dikutip Pangandaran Talk dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T", Charlie Wijaya menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan ancaman pelaporan dari afiliator robot abal-abal EA Copet tersebut.

Alih-alih ketakutan, Charlie justru mengaku siap menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum.

Charlise Wijaya justru  meminta pihak yang mengancam dirinya untuk mengurus laporan ke Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Baca Juga: Marc Marquez Gagal Menempati Posisi 10 Besar di Sesi Kualifikasi 2 MotoGP Mandalika, Ini Penyebabnya

Kepada Pikiran Rakyat, Charlie Wijaya mengaku heran atas pihak yang ingin memperkarakan dirinya tersebut.

Menurutnya sikap itu terlalu berlebihan, terlebih jika dikaitkan dengan dasar hukum pencemaran nama baik, orang bersangkutan tidak ada.

Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya, Jumat (18/3/2022).

Jejak Rekam Charlie Wijaya, sampai sejauh ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan hukum para korban investasi bodong.

Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Berhasil Lewati Trek Basah, Inilah 10 Besar Pembalap MotoGP Mandalika yang Lolos ke Q2

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan dirinya, yang menyebutkan bahwa seorang Charlie Wijaya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret lalu, dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi, karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," tegas Charlie.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x