Kemenag Buka Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis bagi 25Ribu UKM Melalui Program Sehati

- 27 Maret 2022, 18:00 WIB
Kemenag Buka Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis bagi 25Ribu UKM Melalui Program Sehati
Kemenag Buka Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis bagi 25Ribu UKM Melalui Program Sehati /Foto : Humas Kementerian Agama



PANGANDARAN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Kecil dan (UKM) melalui Program Sehati.

Program Sehati Kemenag RI yang telah dilaunching sejak 2021 itu merupakan program kolaboratif antara BPJPH dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sertifikasi halal melalui program Sehati, para pelaku usaha kesil bisa memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas.

Baca Juga: Statistik Pertandingan Tinju antara 'Sang Kalajengking' asal Mexico Miguel Berchelt vs Jeremiah Nakathila

Selain itu, dapat juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal, di mana  masyarakat dunia mengakui bahwa produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.

Hingga kini pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, setelah dilauncing tahun lalu, program Sehati mulai diberlakukan bulan Maret ini sampai Desember 2022.

Program sehati berlaku sepanjang tahun, dan bagi UKM yang mendaftar akan mendapatkan prioritas.

Antara Maret sampai Desember 2022, kesempatan program Sehati dibuka bagi 25.000 pelaku UKM.
 
"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip PangandaranTalk.com dari laman Kemenag RI, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Pilih Buah Apel Ini Menurut Kata Hati, Lalu Cari Tahu Apa yang Akan Terjadi dalam Waktu Dekat

Aqil Imran menyebutkan, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi pelaku usaha kecil menengah yang memenuhi syarat dengan melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Sementara untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Namun Aqil Imran menegaskan, bagi pelaku UKM yang belum bisa memenuhi self declare tak perlu kuatir karena bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.

"Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," urainya.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Atasi Rambut Ubanan, Simak Saran dr Zaidul Akbar

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

Aqil menegaskan, BPJPH serius berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.

"Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkasnya.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x