Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran, Tapi Pemudik Wajib Penuhi Syarat Ini

- 25 Maret 2022, 21:56 WIB
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes umumkan 4 wilayah provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19 varian Omicron
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes umumkan 4 wilayah provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19 varian Omicron /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden.



PANGANDARAN TALK - Budaya mudik lebaran untuk Idul Fitri 2022 ini nampaknya akan kembali terjadi setelah dua tahun dicegah Pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Kemungkinan masifnya arus mudik mendatang seiring melandainya pandemi Covid-19 belakangan ini. Kendatipun demikian, Covid-19 belum sepenuhnya hilang

Kendati demikian pemerintah tak mau ambil risiko jika arus mudik nanti akan menjadi kluster penyebaran virus penyebab Covid-19.

Baca Juga: Mau Kerja di Bali? PT Pangan Lestari Buka Lowongan Kerja, Kirim Lamarannya via Link Loker di Artikel Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan, mengacu pada hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022, diketahui potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Mudik memang merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua, namun risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.

Oleh sebab itu, Kemenkes RI seperti disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, mewajibkan vaksinasi dosis penguat (booster) atau dosis tiga bagi para pemudik karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.

Baca Juga: Dahsyat Air Rebusan Bumbu Dapur ini Bisa jadi Obat Penderita Sakit Jantung. Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Nadia menegaskan bahwa diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," ujar Nadia, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya.

Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat.

"Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," katanya.

Dengan masifnya vaksinasi, kata Nadia, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat COVID-19, bukan untuk mempersulit mobilitas" ujar Nadia.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x