Beberkan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Rian Ernest: Siapapun Pasti Sesak, Panca Indera Direnggut

- 19 Juni 2020, 08:19 WIB
Rian Ernest
Rian Ernest /Net

PR PANGANDARAN - Tuntutan atas kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan berujung polemik.

Pasalnya, kasus yang diselidiki hampir menghabiskan waktu 3 tahun oleh anggota kepolisian, kini berakhir dengan tuntutan satu tahun penjara.

Atas kasus ini, beberapa tokoh di Indonesia ikut mengomentari putusan tersebut, seperti yang dilakukan Rian Ernest, politisi dari Partai Soildaritas (PSI).

Baca Juga: 'Babang Tampan' Dikabarkan Bangkrut, Kini Putar Otak Jualan Beras dan Lepaskan Beberapa Aset Penting

Ia mengatakan bahwa dirinya melihat ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

Pertama, menurut Rian, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Kejanggalan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel," kata Rian dalam sebuah utas yang ia unggah di Twitter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Simak Cerita Lengkap Ojol saat Angkut Hantu Cindy kepada Tim Jurnal Risa, Singgung Sosok Mbah Emen

Rian melanjutkan, keanehan itu bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa.

Namun, malah terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban. Hasilnya, tuntutan jaksa hanya setahun saja.

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyar-Cirebon.com dengan judul 'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

"Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya," ucapnya.

Baca Juga: Klaim Ampuh Sembuhkan Covid-19, Penjualan Obat Dexamethasone Melambung Tinggi di Pasaran

Rian menuturkan, setiap mahasiswa hukum pasti memahami bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.

Kalaupun hakim memberikan putusan ultra petita (di atas yang dimintakan jaksa) kata dia, itu sah-sah saja. Hal ini juga bukan kali pertama dilakukan di Indonesia.

"Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali," lanjut Rian.

Baca Juga: Demi Gempita, Gading dan Gisel Dikabarkan Segera Rujuk, Roy Marten: Tak Bisa Bendung Rasa Bahagia

Rian menyatakan perkara yang tengah terjadi ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem kejaksaan di Tanah Air.

"Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan," kata Rian.***(Suci Nurzannah Effendi/PR Cirebon)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x