Rhoma Irama Terancam Ditindak Hukum Akibat Langgar Komitmen untuk Tak Tampil di Acara Khitanan

- 30 Juni 2020, 12:34 WIB
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official)
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official) /

Tak hanya Rhoma Irama, warga Bogor yang mengundangnya juga akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup.

Baca Juga: Mobil Mewah Via Vallen Hangus Terbakar, Ternyata Sengaja Dibakar oleh Pria Tak Dikenal

Adapun ruang lingkup yang dimaksud yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara, pelantun lagu "Darah Muda" yang terkenal itu memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan tersebut.

Rhoma Irama mengungkapkan dirinya saat itu datang hanya sebatas tamu undangan. Namun di luar dugaan, tiba-tiba dia diminta penyelenggara untuk tampil membawakan beberapa lagu.

Baca Juga: Berjuang Lawan Penyakit hingga Kritis, Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia

"Sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata dia.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x