Kini barang bukti berupa telepon seluler milik korban juga ponsel milik tersangka, dan ponsel milik saksi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Seorang Remaja Hilang saat Melakukan Pendakian di Gunung Guntur, Berikut Kronologinya
Tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.*** (Rahmi Nurlatifah/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)
Artikel Rekomendasi