Ini Sosok Berjasa Ekstradisi Pembobol Kelas Kakap Maria Lumowa yang Raup Rp 1,7 T dari Bank BNI

- 9 Juli 2020, 11:15 WIB
Maria
Maria //pikiran-rakyat

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung dia.

Baca Juga: Dituding Berzina hingga Digrebek oleh Media, Angel Lelga Beberkan 'Penjebakan' Vicky Prasetyo

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang dinilai telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi.

Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Baca Juga: Dari Cinema XXI hingga CGV, Berikut 7 Bioskop yang Akan Dibuka Serentak pada 29 Juli 2020

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga: Tiongkok hingga Eropa Diklaim Asal Covid-19, Ilmuwan: Sulit, Awal Virus Hanya Akan Jadi Misteri

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x