Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul ‘Viral PNS Pakai Batik Korpri Bak Gamis, Warganet Pertanyakan Aturan Pakaian Dinas’
Adapun pengguna akun Twitter lain menyebut jika model baju Korpri yang digunakan sang PNS telah menyalahi aturan.
Peraturan seragam Korpri tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2011 Pasal 3.
Baca Juga: Jalani Persalinan Caesar, Cut Meyriska dikabarkan Melahirkan Anak Pertamanya di Jakarta
"Saya gak tau, apakah ada aturan baku mengenai pakaian seragam ASN? Bentuk n ukuran hrs spt apa? Kalau ada, ybs seharusnya ditegur dong, n klo gak mau juga.
"Dikasih sanksi sj, mungkin dipecat atau bagaimana. Tinggal di negaranya sendiri, tp gak nurut aturan negara. Maunya apa?," tulis pemilik akun Twitter @Bagonghardjo1.
Kemeja korpri harus berlengan panjang dan bagian bahwa hanya sampai sekitar bawah pinggang. Sang PNS bisa saja masuk ke dalam pelanggaran disiplin.
"Mohon jangan dihakimi aneh2 dulu si bapaknya. Mungkin seragam beliau lagi belum kering dicuci.
Baca Juga: Jalani Persalinan Caesar, Cut Meyriska dikabarkan Melahirkan Anak Pertamanya di Jakarta
"Terus dipake lah DASTER istrinya yg kebetulan motifnya senada dengan seragam PNS. Tabik pak, totalitas banget dalam pekerjaan menjadi abdi negara di negara yg thogut ini," tulis pemilik akun Twitter @HafizSP2.
Artikel Rekomendasi