Jadi Pusat Perhatian Netizen, Viral PNS Pria Pakai Batik Serupa Gamis, Bagaimana dengan Aturannya?

- 17 Juli 2020, 12:39 WIB
Viral sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menampilkan seorang PNS yang menggunakan batik Korpri panjang bak gamis.*
Viral sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menampilkan seorang PNS yang menggunakan batik Korpri panjang bak gamis.* //Twitter @mbahJogja

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul ‘Viral PNS Pakai Batik Korpri Bak Gamis, Warganet Pertanyakan Aturan Pakaian Dinas’

Adapun pengguna akun Twitter lain menyebut jika model baju Korpri yang digunakan sang PNS telah menyalahi aturan.

Peraturan seragam Korpri tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2011 Pasal 3.

Baca Juga: Jalani Persalinan Caesar, Cut Meyriska dikabarkan Melahirkan Anak Pertamanya di Jakarta

"Saya gak tau, apakah ada aturan baku mengenai pakaian seragam ASN? Bentuk n ukuran hrs spt apa? Kalau ada, ybs seharusnya ditegur dong, n klo gak mau juga.

"Dikasih sanksi sj, mungkin dipecat atau bagaimana. Tinggal di negaranya sendiri, tp gak nurut aturan negara. Maunya apa?," tulis pemilik akun Twitter @Bagonghardjo1.

Kemeja korpri harus berlengan panjang dan bagian bahwa hanya sampai sekitar bawah pinggang. Sang PNS bisa saja masuk ke dalam pelanggaran disiplin.

"Mohon jangan dihakimi aneh2 dulu si bapaknya. Mungkin seragam beliau lagi belum kering dicuci.

Baca Juga: Jalani Persalinan Caesar, Cut Meyriska dikabarkan Melahirkan Anak Pertamanya di Jakarta

"Terus dipake lah DASTER istrinya yg kebetulan motifnya senada dengan seragam PNS. Tabik pak, totalitas banget dalam pekerjaan menjadi abdi negara di negara yg thogut ini," tulis pemilik akun Twitter @HafizSP2.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah