PR PANGANDARAN - Unggahan pemilik akun Twitter @mbahJogja mendadak viral usai memposting seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan baju KORPRI menyalahi standar aturan.
Entah kapan, dimana dan siapa, seorang pria diduga berusia 30 tahun mengenakan penutup kepala kopiah dan bermasker hitam, menjahit baju KORPRI bak gamis.
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @mbahJogja, unggahan itu mendapatkan 2,8 ribu retweet dan 5,3 suka, pada Jumat, 17 Juli 2020 pukul 12.19 WIB.
Baca Juga: Viral, Seorang Istri Rekam Detik-detik Kecelakaan Tragis Sang Suami saat Mengendarai Motor Impianya
Tidak hanya mengudang banyak retweet dari pengguna Twitter, postingan yang sekilas menampilkan para ASN tengah berjajar menunggu agenda kegiatan, menarik warganet untuk berbondong-bodong mengomentarinya.
Lebih dari 800 komentar, mengungkapkan bergama respon dari pro hingga kontra. Bahkan berapa diantaranya mengunggah peraturan resmi untuk seragam KORPRI
yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Model baju kopri begini sepertinya menyalahi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara no 11 tahun 2011 pasal 3," tulis @kangdede78.
Baca Juga: Gara-gara Laptop Rusak Siswa di Jatim Dinyatakan Tidak Naik Kelas, Sekjen FSGI: Anehnya Kepsek
Menimpali komentar @Kangdede78, @ECKOwidiarto juga mengatakan adanya kekeliruan pegawai ASN tersebut dalam menjahit bajunya.
Artikel Rekomendasi