Minta Tanggung Jawab Selaku Kepala Negara, Pihak Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF

- 17 Juli 2020, 14:31 WIB
Novel Baswedan. Antara
Novel Baswedan. Antara /Ardi Soedirjo/

PR PANGANDARAN – Kasus penyiraman Novel Baswedan masih terus bergulir, pihaknya kali ini melayangkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan.

Baca Juga: Kenang Yodi Prabowo, Rekan Kerja: Almarhum Sering Habiskan Jam Istirahat dengan 'Candy Crush'

"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (17/7/2020).

Kurnia menjelaskan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Sebab, baik-buruk penegakan hukum merupakan tanggung jawab presiden.

Kemudian ia berpendapat bahwa selama ini Jokowi telah mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel selaku pekerja pemberantas korupsi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat Jumat 17 Juni 2020 , Ucap Syukur Hanya Bertambah 2 Kasus

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," katanya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah