Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Daftar PNS dan TNI/Polri yang Akan Menerimanya

- 21 Juli 2020, 14:41 WIB
Petugas menunjukan uang rupiah dan dolar AS. Antara
Petugas menunjukan uang rupiah dan dolar AS. Antara /

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang

13. Calon PNS.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah