Soal Hukum Cambuk Malaysia untuk Pengungsi Rohingnya, Peneliti Amnesty: Kejam dan tak Manusiawi

- 21 Juli 2020, 16:12 WIB
FOTO ilustrasi pembantaian etnis Rohingnya.*/REUTERS
FOTO ilustrasi pembantaian etnis Rohingnya.*/REUTERS /

PR PANGANDARAN - Terkait puluhan pengunsi Rohingnya yang melanggar UU Imigrasi 1959/63 pada bulan Juni 2020 lalu, Otoritas Malaysia berencana akan menjatuhi hukuman penjara dan cambuk.

Namun, Amnesty Internasional mengungkap agar Pemerintah Malaysia menghentikannya. Sebanyak 20 orang yang akan menerima hukuman cambuk itu berjenis kelamin laki-laki.

Sebelumnya, pengunsi Rohingnya itu sempat diizinkan untuk turun dari kapal dan berlabuh di pantai Malaysia bersama ratusan pengungsi lainnya pada April lalu.

Baca Juga: Unggahan Foto Mesra Kerinduan Suci Fitri pada Yodi yang Bikin Netizen Murka: Doaku di Nadimu

Mereka kemudian divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara, dengan setidaknya 20 orang di antara mereka dihukum tiga kali cambuk.

“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” kata peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard, dalam pernyataan tersebut.

Menurut Chhoa-Howard, mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara telah menjadi korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanuisaan di negara asalnya, yakni Myanmar.

Baca Juga: Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Daftar PNS dan TNI/Polri yang Akan Menerimanya

“Mereka juga berusaha bertahan dari situasi yang berbahaya selama berada di tengah laut saat menuju ke Malaysia demi menyelamatkan diri. Pendekatan yang sangat tidak manusiawi ini sungguh mengerikan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain 31 pengungsi itu, ada pula sembilan perempuan Rohingya yang dihukum tujuh bulan penjara dengan tuduhan serupa yakni memasuki dan tinggal di wilayah Malaysia tanpa izin kerja yang sah. Sebanyak 14 anak-anak juga dilaporkan dipidanakan dan dihukum penjara.

Amnesty International pun juga mendesak pemerintah Malaysia untuk membebaskan mereka.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x