"Selebihnya saya tidak tahu. Saya juga baru beberapa tahun di sini," ujar petugas keamanan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, Badan, serta Satuan Tugas.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ahli Virus Tiongkok Pergi ke AS dan Sebut Covid-19 Hasil Persekongkolan Semata?
Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20 Juli 2020).***
Artikel Rekomendasi