Buronan Interpol AS yang Berhasil Diringkus Ternyata Bikin Film Porno untuk Bertahan Hidup di Bali

- 25 Juli 2020, 10:23 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose saat pres realis kasus penipuan buronan interpol
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose saat pres realis kasus penipuan buronan interpol /Doc Ferry Tungga

PR PANGANDARAN - Beam Marcus (50) adalah seorang buronan asal Amerika Serikat yang melarikan diri ke Bali berhasil diringkus Polda Bali.

Beam dilaporkan melakukan kejahatan di Chicago Amerika Serikat (AS), yakni terlibat dalam kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai 500 juta dolar AS.

Kini, Beam Marcus berhasil diringkus Satgas Counter Transnational adn Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimun Polda Bali.

Baca Juga: Jessica Iskandar Batal Nikah, El Barack Jadi Murung dan Pendiam: Mami, Kenapa Daddy Ninggalin Kita?

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat,

"Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose, dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Jumat 24 Juli 2020.

Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.

Baca Juga: 2 Pekan Misteri Kematian Yodi Prabowo Sulit Terkuak, Kriminolog UI: Aktor Intelektual di Baliknya

"Namun, seperti saya katakan tadi ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya," kata Golose.

Ia mengatakan, pada 5 Februari lalu digelar sidang lanjutan dan ternyata Marcus ini tidak muncul. Sejak saat itu dia menghilang dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x