Baru 3 Bulan Menikah, Nahas Seorang Wanita Hamil Mudah Dianiyaya Suami Hingga Tewas

- 27 Juli 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/OpenClipart-Vectors

"Tidak ada luka tusukan dan tajam saat olah TKP. Semuanya luka memar," ujarnya kepada RRI saat dikonfirmasi, Senin 27 Juli 2020.

Supiyanto memastikan, Ansori (40), menganiaya istrinya hanya menggunakan tangan kosong. Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang hingga Tayyibah tewas.

Baca Juga: DPR Ingatkan Nadiem Makarim Tidak Bermain Api dengan Kebijakan POP yang Habiskan dan Rp 657 Miliar

"Jenazah Tayyibah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," tandasnya.

Supiyanto menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

"Atas perbuatannya, Ansori terancam hukuman 15 tahun penjara," tuntasnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah