PR PANGANDARAN – Peringatan hingga ancaman upaya hukum dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada akun IG @ikemuti16 atas isi statusnya yang menjadi viral di media sosial pada Kamis (30 Juli 2020).
Menurut pihak Pemprov DKI Jakarta, Ike Muti mengunggah status tidak benar pada Kamis lalu yang berisi penawaran proyek dari mereka,
Penawaran tersebut dengan mempersyaratkan penghapusan foto berisi gambar Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek itu.
Baca Juga: Pakar Politik dan Keamanan Unpad Beberkan Tiga Atensi Penting, Usai Djoko Tjandra Diringkus
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Twitter, Pihak Pemprov DKI menyatakan bahwa postingan tersebut termasuk kebohongan publik
"Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan, maka kami memperingatkan Saudara," bunyi peringatan tersebut seperti yang ditulis dalam surat Pemda DKI bertanggal 30 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Kemudian dalam surat yang diunggah di akun Twitter @DKIJakarta milik Pemprov DKI Jakarta, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum bila tidak mendapatkan penjelasan dari Ike Muti.
Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya. pic.twitter.com/zzHsgdcn3R— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) July 31, 2020
Pemprov DKI meminta tiga poin klarifikasi dari Ike, yakni menyebutkan proyek dan penanggung jawab proyek tersebut, menjelaskan orang yang menyuruh menghapus fotonya bersama Presiden,
Serta yang terakhir meminta bukti komunikasi permintaan dari Pemda DKI terkait penghapusan foto tersebut.
Artikel Rekomendasi