Pakar Politik dan Keamanan Unpad Beberkan Tiga Atensi Penting, Usai Djoko Tjandra Diringkus

- 1 Agustus 2020, 09:49 WIB
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /

PR PANGANDARAN - Pakar Politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengatakan, tiga hal yang harus dilakukan usai terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, dirinnya menyebutkan tiga poin penting diantaranya menuntaskan masalah hukum yang menjerat dirinya.

"Pertama Djoko Tjandra harus menuntaskan masalah hukum dia. Harus menjalani hukuman dua tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri tahun 2008 lalu," kata Guru Besar Unpad ini kepada RRI, Sabtu (1 Agustus 2020).

Baca Juga: Bikin Baper Lagi! Lesty dan Rizky Billar Kompak Nyanyikan Lagu Terlanjur Cinta saat Live Instagram

Kemudian ia melanjutkan ke poin yang kedua, terkait mobilitas dirinya saat menjadi buronan seolah mendapt fasilitas.

Kedua kata Muradi, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelurusuri dugaan adanya aliran dana untuk memudahkan yang bersangkutan keluar masuk dan mendapatkan fasilitas.

"Lalu ketiga, dan yang menarik, bagaimana mendalami tingkat keterlibatan dari oknum-oknum di Polri yang kemudian berindikasi pada tata kelola polri yang baik," sebutnya.

Baca Juga: Bersiap! Vaksin Corona Rusia akan Gemparkan Dunia, Ahli Virologi Dibuat Terkesan

Sebab kata Muradi, memang yang baru mendapatkan hukuman baru Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x