Gaji ke-13 CAIR! Tunggu Pekan Kedua Agustus Setelah Jokowi Selesai Tanda Tangan Naskah PP

- 1 Agustus 2020, 19:56 WIB
ilustrasi mata uang rupiah.
ilustrasi mata uang rupiah. /pixabay/emaji

PR PANGANDARAN - Kini Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13.

Dengan adanya perampungan tersebut, maka gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera bisa dicairkan

Bahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Pendapat Positif sang Ibu Tentang Kedekatan dan Kepribadian Lesty Kejora

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, selanjutnya pemerintah akan menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus ini.

Artikel ini sudah tayang di Ringtimesbanyuwangi dengan judul 'Setelah Jokowi Tanda Tangani PP, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan'

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1 Juli 2020).

Baca Juga: Pesawat Pengangkut 100 Karung Beras Bansos Alami Kecelekaan, Nol Korban

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Ringtimesbanyuwangi.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x