Blak-blakkan ke Polisi, Ternyata Gegara Ini Gilang Paksa 25 Korban Bungkus Badan Pakai Kain Jarik

- 8 Agustus 2020, 18:53 WIB
Gilang (insert) disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual.
Gilang (insert) disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual. /kolase Jakbarnews.com via Twitter/

Dijelaskannya, hingga saat ini dari proses penyidikan yang dilakukan ada 5 saksi korban yang telah dimintai keterangan.

Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan health centre Unair untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Tolak Dunia Selidiki Misteri Ledakan Dahsyat Lebanon, Terbongkar Ini Alasan Presiden Michael Aoun

"Lima saksi korban dimintai keterangan, beberapa ahli dilibatkan baik ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli daei Kominfo kita sudah minta keterangan," paparnya.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan dari barang bukti yang berhasil disita antara lain alat komunikasi HP, nomor telepon, kain jarik dan tali rafia.

"Pasal yang disangkakan terhadap Gilang yakni : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x