Obat Covid-19 Hadi Pranoto Tak Kantongi Izin BPOM, Masyarakat Perlu Waspada!

- 10 Agustus 2020, 14:47 WIB
Obat Covid 19 yang ditemukan peneliti Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.
Obat Covid 19 yang ditemukan peneliti Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur. /- Foto: Dokumen: Pribadi/unair.ac.id

PR PANGANDARAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk herbal milik Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona (COVID-19) tidak memiliki izin edar.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ternyata BPOM tidak pernah memberi izin sebuah produk yang botolnya polos.

"BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Tidak mungkin. Produk yang kami setujui pasti ada labelnya, lengkap dengan keterangan tentang produk," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini dalam diskusi secara virtual pada Senin (10 Agustus 20).

Baca Juga: Terungkap Alasan Utama Ibunda Rizky Billar ke Rumah Lesty, Hingga Singgung Lamaran

Maya menyebut, adanya produk tanpa izin edar ini sangat berbahaya jika beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

BPOM meminta masyarakat, untuk lebih hati-hati sebelum mengonsumsi obat atau makanan jenis apapun. 

Selain itu BPOM juga meminta masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi produk apapun yang tidak jelas keterangannya. 

Baca Juga: Pilih Rumah di Tengah Jalan Tol daripada Pinggir Kamar Mayat, Pemiliki: Aku Meras Tenang

Kemudian kata maya, ada aturan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa obat herbal tersebut ampuh mengobati suatu penyakit.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x