Pekan lalu, Polres Kebumen juga telah mengamankan 7 anak punk di wilayah Kebumen.
Baca Juga: Tuai Isak Tangis Agen Wisata, Warga Ramai Sumbangkan Rambut Guna Serap Minyak Bocor Cemari Laut
Rencananya mereka diberikan pembinaan selanjutnya akan dikirim ke Dinas sosial. Harapannya insyaf dan bisa kembali ke masyarakat.
Selain anak punk, Polres Kebumen juga mengamankan dua warga sedang menenggak minuman keras di lokasi wisata Waduk Sempor Kebumen.
Pemuda itu masing-masing berinisial AG (24) dan MU (21) warga Kecamatan Buayan.
Baca Juga: BTS Kejutkan ARMY Lewat Rombak Rambut 'Bersinar' ala Dynamite dan Bongkar Waktu Rilis Digital
Kedua pemuda itu rencananya akan diajukan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Pasal 13 Ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no 3, tentang minum-minuman keras di tempat umum.
Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis ciu botolan (Cibot).***(Eviyanti/PR.com)
Artikel Rekomendasi