Wawan Duda si Pembawa Kabur Anak Sempat Keliling Jawa Barat, Polisi Amankan Bukti ini

- 22 Agustus 2020, 13:25 WIB
 Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Devi Nindy/Antara

PR PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan (41) pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Dimitri Mahendra berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi Jawa Barat.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.

Baca Juga: Wartawan Media Online Tewas Dengan 17 Luka Tusuk, Karya Jurnalistik Diduga Kuat jadi Penyebabnya

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkapnya saat press Reales melalui live streaming di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21 Agustus 2020).

Kemudian pihak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, dengan modus akan dijadikan istrinya lalu Wawan mendekati korban dan membujuknya untuk bersetubuh.

“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terangnya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Begini Ungkapan Haru Keluarga Hingga Netizen

Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.

Baca Juga: Selesai Hagia Sophia, Presiden Erdogan Ubah Gereja Chora Turki jadi Masjid

Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Hal itupun urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x