PR PANGANDARAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal N (47) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya usai kedapatan menghina dan melemparkan kalimat ujaran kebencian kepada seorang ulama.
Soal penangkapan itu dibenarkan oleh AKBP Harlan Amir selaku Kapolres Aceh Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.
N belakangan diketahui merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Baca Juga: RCTI Jadi Perbincangan Panas Netizen Gegara Gugatan Penyiaran? Ernest Prakarsa: Jreng, Jreng
"N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh dengan cara melakukan postingan diduga mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial Facebook," kata Iptu Bima Nugraha.
Ia menjelaskan terduga pelaku N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Saat itu N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Waspada! 10 Jenis Orang yang Salatnya Tidak Diterima, Istri dengan Suami Murka hingga Pemakan Riba
Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N.
Artikel Rekomendasi