Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 pria dan sembilan di antaranya telah ditetapkam sebagai tersangka.
Sembilan orang tersangka terkait Pesta Gay Kuningan, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW.
Baca Juga: Asyik Pesta Gay di Apartemen Kuningan, 9 Orang Berhasil Diciduk dan Ditahan Pihak Kepolisian
Para pelaku yang menjadi penyelenggara pesta gay itu dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.***
Artikel Rekomendasi