Terungkap, Pesta Gay Kuningan Dipromosikan Lewat Medsos Melibatkan Aplikasi ini

- 2 September 2020, 19:31 WIB
Pelaku Pesta gay yang diamankan Polda Metro Jaya.
Pelaku Pesta gay yang diamankan Polda Metro Jaya. //PMJNews

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 pria dan sembilan di antaranya telah ditetapkam sebagai tersangka.

Sembilan orang tersangka terkait Pesta Gay Kuningan, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW.

Baca Juga: Asyik Pesta Gay di Apartemen Kuningan, 9 Orang Berhasil Diciduk dan Ditahan Pihak Kepolisian

Para pelaku yang menjadi penyelenggara pesta gay itu dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah