PR PANGANDARAN - Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan soal gaji direksi perseroan pelat merah yang mencapai Rp 100 juta per bulan.
Temuan tersebut segera diterbitkan dalam surat edaran (SE) guna menghindari kesalahan berulang terjadi di masa mendatang.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sindonews yang diunggah wartaekonomi, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam temuan pihaknya proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Jimin BTS Nyaris Gagal hingga Jennie Hidup dengan Kecoa, Ini 5 Pengakuan Getir semasa Berjuang Idol
Adapun, sejumlah perseroan yang dimaksud diantaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN.
Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya, Jakarta, Senin 7 September 2020.
Baca Juga: 5 Daerah Kasus Covid-19 Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jabar dengan Angka Kematian Tinggi
Untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi berulang kali, Erick pun mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN.
Lebih lanjut, Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.
Artikel Rekomendasi