Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.
Baca Juga: Nella Kharisma Kena Teguran Hingga di Colek Lewat Instagram, Inul Daratista: Kayak Orang Ngemis
"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu.
"Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar Arya.
Terkait dengan hal itu, sudah dikonfirmasi kepada pihak PLN, Pertamina, dan Inalum untuk dimintai keterangannya.***
Artikel Rekomendasi