Tubagus mengungkapkan bahwa ucapan itu hanyalah sebuah tindakan untuk menakuti temannya yang terlibat keributan dengan dirinya.
"Ternyata memang tidak benar (membunuh, red), dan sudah diklarifikasikan ke orang Metro TV," ucapnya.
Baca Juga: Dikebumikan Kemarin, Ternyata Jakob Oetama Pernah Tuai Kritik karena Tak Tegas Saat Era Soeharto
Saat ini pria tersebut sudah dipulangkan ke Riau. Pasal pidana yakni Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong atau hoaks, dapat saja disangkakan pda pria tersebut.
Namun, penggunaan pasal itu harus ada dampak yang ditimbulkan di masyarakat atau kerugian material bagi orang lain.
Diberitakan sebelumnya, Yodi Prabowo yang berprofesi sebagai Editor Metro TV ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 'Auto Rehab', Reza Artamevia Panen Cibiran, Netizen: RIP Hukum Indonesia! Kalau Kere Dikandangin
Jasadnya ditemukan dalam keadaan membusuk oleh tiga orang anak yang tengah bermain layangan pada Jumat, 10 Juli 2020.
Polisi menyebut, tidak menemukan adanya luka akibat kekerasan pada tubuh Yodi. Namun, hanya ada luka tusukan di dada sebanyak empat kali dan sayatan pada leher korban.
Berdasarkan temuan di lapangan, polisi menyimpulkan Yodi Prabowo meninggal dunia diduga kuat karena bunuh diri.***
Artikel Rekomendasi