Langkahi Jokowi Gegara Putuskan PSBB secara Sepihak, Anies Baswedan Dicap Layak Diberhentikan

- 11 September 2020, 09:45 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perkantoran non-esensial akan dibatasi selama PSBB Senin (14/9). Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perkantoran non-esensial akan dibatasi selama PSBB Senin (14/9). Instagram @aniesbaswedan /

PR PANGANDARAN – Kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Senin 14 September 2020, nyatanya masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkapkan, Anies layak dinonaktifkan lantaran memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dikebumikan Kemarin, Ternyata Jakob Oetama Pernah Tuai Kritik karena Tak Tegas Saat Era Soeharto

“Anies sudah layak dinonaktifkan, karena pembatasan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi,” ujarnya.

Arief Poyuono juga menjelaskan bahwa pengumuman Anies mengenai PSBB total secara sepihak, dapat menimbulkan dampak negatif dan menyebabkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, Presiden Jokowi dengan kebijakannya tentang new normal (normal baru) di masa PSBB transisi bertujuan agar masyarakat menjadi produktif dan aman dari Covid-19 dengan adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: 'Auto Rehab', Reza Artamevia Panen Cibiran, Netizen: RIP Hukum Indonesia! Kalau Kere Dikandangin

“Kalau dibiarkan, maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar Arief.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x