Ojek Online Dilarang Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Nekat? Siap-siap Kena Sanksi Tak Dapat Orderan

- 15 September 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

“Kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk memonitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek online yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu,” kata Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul.

Syamsul menjelaskan, bahwa pihaknya telah menandai beberapa lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berkerumunnya para driver ojek online dan sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek online untuk tidak berkerumun.

Baca Juga: Geger Kuburan Misterius di Lebak Banten, Polisi Temukan Ada Jasad Bocah Tak Berkafan

“Kita sudah imbau untuk ojek-ojek online yang berkerumun, untuk tidak berkerumun lagi. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan,” ujar Syamsul.

Untuk melakukan pengawasan kerumunan ojek online, menurut Syamsul, pihaknya tidak akan melakukan operasi secara khusus.

Jika nantinya didapati oleh petugas ada pengemudi ojek online yang menolak ataupun melanggar aturan transportasi selama PSBB berlangsung, pihaknya akan menghubungi aplikator ojek online yang bersangkutan.

Sanksi yang akan diterima nantinya berupa pencabutan beroperasi dan tak mendapatkan orderan.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x