Gunting Bendera Merah Putih Gegara sang Anak Alami Gangguan Jiwa, Netizen: Soekarno Nangis Lihat Ini

- 17 September 2020, 08:20 WIB
Seorang wanita menggunting bendera merah putih
Seorang wanita menggunting bendera merah putih /Kasus ini viral dimedia sosial/Tokoh Politik pun bercuit

PR PANGANDARAN – Rabu, 16 September 2020, beredar video ibu-ibu sedang menggunting bendera merah putih bersama beberapa orang lainnya.

Setelah diusut, ternyata alasan ibu tersebut menggunting bendera merah putih karena merasa jengkel dengan anaknya yang mengalami gangguan jiwa dan selalu membawa bendera merah putih saat pergi kemanapun.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Polda Jabar, kejadian tersebut terjadi di Sumedang.

Baca Juga: Khawatir Jabar Terpapar Covid-19 dari Jakarta, Kang Emil Imbau Warga Ibukota Tahan Liburan ke Puncak

Kepolisian menemukan video tersebut saat melakukan patroli siber dan langsung mengamankan tiga orang tersangka.

Terlanjur viral di media sosial, tak pelak video tersebut mendapat banyak hujatan dari netizen. Banyak orang merasa marah karena seakan tak menghargai lambang negara Indonesia itu.

“Seokarno menangis melihat ini,” tulis akun @screensyit.

Baca Juga: Bongkar Motif di Balik Aksi Nekat Rusak Bendera Merah Putih, Polisi Sebut Gara-gara Anaknya Gila

“Usut tuntas dan tangkap orang ini, perbuatan ini tidak dapat dimaafkan karena merusak simbol negara yang jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ujar akun @hendra.aryandie.

“Anaknya pun shock melihat kelakuan ibunya,” ucap akun @giveaway_shiddiq.

“Ditunggu masuk tv buser bu hehe mau nonton pas nangisnya,” kata akun @kemaspakez.

Baca Juga: Sebut Bendera Merah Putih tak Zaman Lagi, Wanita Ini Nekat Merusaknya dengan Gunting hingga Tercecer

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tulis akun @vlorio mengenai sanksi yang diterima karena sudah menggunting bendera merah putih.

Pihak Kepolisian memaparkan permasalahan di video tersebut adalah ada orang yang merekam dan menyebarkannya sehingga pelaku terancam UU ITE.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x