PR PANGANDARAN – Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya memberikan bantuan-bantuan guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
Salah satu bentuk bantuan yang kini ramai diperbincangakan yaitu subsidi upah senilai Rp600 ribu yang diperuntukkan karyawan swasta.
Bantuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin, 14 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Hampir 40 Tahun Cemari Lingkungan, Berikut Sejarah Pencemaran Industri Kulit Sukaregang Garut
Bantuan tersebut rencananya akan dilaksanakan empat bulan dengan jumlah keseluruhan Rp.2.4 juta dan dibagi ke dalam dua tahapan setiap dua bulan sekali.
Meski begitu, penerima subsidi upah ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar sesuai berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020 .
Pasal tiga peraturan tersebut menjelaskan, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Ternyata Bukan karena Arus Pendek
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
Artikel Rekomendasi